Memelihara binatang merupakan salah satu hobi saya. Binatang yang sangat saya sukai untuk dipelihara adalah ikan. Baik itu ikan konsumtif maupun ikan hias, semuanya menggemaskan. Tidak hanya ikan yang bisa dipelihara tapi banyak binatang pilihan lainnya.
Dalam islam, memelihara binatang itu dibolehkan. Tapi ada sebagian orang yang beranggapan bahwa memelihara binatang itu tidak boleh, sama saja menahan hewan peliharaan tersebut dikandang. Berikut dalil bolehnya memelihara binatang dalam islam:
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang sangat kurus dan tidak terurus. Sehingga dikatakan punggungnya menempel dengan perutnya. Lalu Beliau bersabda:
Bertaqwalah kalian kepada Allah pada binatang yang tak bisa berbicara ini, tunggangilah ia dengan baik-baik, dan makanlah dengan cara yang baik pula” (HR Abu Daud no 2548) Imam Nawawi mengatakan dalam kitab Riyadhussholihin bahwa hadits ini shahih.
Hadits tersebut menunjukkan bahwa kita disuruh memperlakukan hewan dengan baik, termasuk memeliharanya dengan baik pula.
Bagaimana dengan Hukum Memelihara Anjing?
Sebagian kawan bertanya tentang bagaimana hukum memelihara anjing dalam islam. Anjing memang salah satu hewan yang lucu untuk dijadikan hewan peliharaan. Sedangkan kita tahu dalam islam air liur anjing itu najis bahkan harus dicuci hingga 7x salah satunya dengan debu jika terkena air liur anjing.
Sementara di dalam islam kita tahu ada syariat bolehnya memakan hewan buruan yang di dapat dari hewan yang terlatih, salah satunya anjing. Bagaimana jika hendak memeliharanya?
Berikut ini dalil tentang hukum memelihara anjing dalam islam. Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
Barangsiapa memanfaatkan anjing bukan untuk dijadikan hewan penjaga rumah maupun hewan untuk dilatih berburu, maka pahala amalannya setiap hari berkurang sebanyak 2 qiroth (HR Bukhari no 5480 dan Muslim no 1574)
Qirath kata ulama sebesar gunung uhud, sebagaimana dalam hadits keutamaan sholat jenazah. Jadi tentunya kita tidak mau pahala berkurang 2 qiroth setiap hari hanya karena memelihara seekor anjing. Sedangkan kita sendiri tidak tahu apakah pahala kita ada sebanyak itu.
Tidak Akan Didatangi Malaikat
Pada suatu hari Malikat Jibril berjanji akan menemui Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Namun pada waktu yang telah ditentukan Malaikat Jibril tidak jadi datang. Lalu Rasulullah bersabda:
“Tidak pernah Allah subhanahu wa ta’ala dan Utusannya (Malaikat Jibril) mengingkari janji”
Setelah itu Rasulullah melihat seekor anak anjing di bawah meja dan bertanya kepada Aisyah radhiyallahu’anha, “Aisyah, kapan anak anjing ini masuk ke sini?”, Aisyah menjawab, “Saya tidak tahu Rasulullah”
Kemudian Rasulullah meminta Aisyah untuk mengeluarkan anjing itu. Tidak lama setelah dikeluarkan, Malaikat Jibril pun datang. Rasulullah bertanya kepada Malaikat Jibril:
“Yaa Jibril, engkau berjanji kepadaku akan datang dan aku telah menantikan kedatanganmu tapi engkau tidak juga datang di waktu yang telah ditentukan”
Malaikat Jibril menjawab, “Di dalam rumahmu ada anjing, dan itulah yang menghalangi saya untuk masuk. Kami (para malaikat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar dari makhluk yang bernyawa.” (HR Muslim no 5246)
Dalam islam, memelihara binatang itu dibolehkan. Tapi ada sebagian orang yang beranggapan bahwa memelihara binatang itu tidak boleh, sama saja menahan hewan peliharaan tersebut dikandang. Berikut dalil bolehnya memelihara binatang dalam islam:
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang sangat kurus dan tidak terurus. Sehingga dikatakan punggungnya menempel dengan perutnya. Lalu Beliau bersabda:
Bertaqwalah kalian kepada Allah pada binatang yang tak bisa berbicara ini, tunggangilah ia dengan baik-baik, dan makanlah dengan cara yang baik pula” (HR Abu Daud no 2548) Imam Nawawi mengatakan dalam kitab Riyadhussholihin bahwa hadits ini shahih.
Hadits tersebut menunjukkan bahwa kita disuruh memperlakukan hewan dengan baik, termasuk memeliharanya dengan baik pula.
Bagaimana dengan Hukum Memelihara Anjing?
Sebagian kawan bertanya tentang bagaimana hukum memelihara anjing dalam islam. Anjing memang salah satu hewan yang lucu untuk dijadikan hewan peliharaan. Sedangkan kita tahu dalam islam air liur anjing itu najis bahkan harus dicuci hingga 7x salah satunya dengan debu jika terkena air liur anjing.
Sementara di dalam islam kita tahu ada syariat bolehnya memakan hewan buruan yang di dapat dari hewan yang terlatih, salah satunya anjing. Bagaimana jika hendak memeliharanya?
Berikut ini dalil tentang hukum memelihara anjing dalam islam. Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
Barangsiapa memanfaatkan anjing bukan untuk dijadikan hewan penjaga rumah maupun hewan untuk dilatih berburu, maka pahala amalannya setiap hari berkurang sebanyak 2 qiroth (HR Bukhari no 5480 dan Muslim no 1574)
Qirath kata ulama sebesar gunung uhud, sebagaimana dalam hadits keutamaan sholat jenazah. Jadi tentunya kita tidak mau pahala berkurang 2 qiroth setiap hari hanya karena memelihara seekor anjing. Sedangkan kita sendiri tidak tahu apakah pahala kita ada sebanyak itu.
Tidak Akan Didatangi Malaikat
Pada suatu hari Malikat Jibril berjanji akan menemui Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Namun pada waktu yang telah ditentukan Malaikat Jibril tidak jadi datang. Lalu Rasulullah bersabda:
“Tidak pernah Allah subhanahu wa ta’ala dan Utusannya (Malaikat Jibril) mengingkari janji”
Setelah itu Rasulullah melihat seekor anak anjing di bawah meja dan bertanya kepada Aisyah radhiyallahu’anha, “Aisyah, kapan anak anjing ini masuk ke sini?”, Aisyah menjawab, “Saya tidak tahu Rasulullah”
Kemudian Rasulullah meminta Aisyah untuk mengeluarkan anjing itu. Tidak lama setelah dikeluarkan, Malaikat Jibril pun datang. Rasulullah bertanya kepada Malaikat Jibril:
“Yaa Jibril, engkau berjanji kepadaku akan datang dan aku telah menantikan kedatanganmu tapi engkau tidak juga datang di waktu yang telah ditentukan”
Malaikat Jibril menjawab, “Di dalam rumahmu ada anjing, dan itulah yang menghalangi saya untuk masuk. Kami (para malaikat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar dari makhluk yang bernyawa.” (HR Muslim no 5246)
Sumber : http://log.viva.co.id
0 comments
Post a Comment