Kementerian Keuangan harus menempuh jalan panjang untuk memberlakukan cukai pada minuman bersoda. Di sisi lain, ekstensifikasi perpajakan harus dilakukan mengingat target penerimaan negara terus meninggi.
"Itu kita perlukan kalau targetnya sangat tinggi dan enggak mungkin lagi dengan intensifikasi. Makanya ini (cukai minuman bersoda) baru wacana," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu Susiwijono Moegiarso, Jakarta, Selasa (6/1).
Menurutnya, pemerintah tak punya pilihan selain menambah produk baru dikenai cukai. Ini demi menggenjot penerimaan negara.
Namun, Kemenkeu harus terlebih dulu mengajukan usulan itu kepada Komisi XI DPR-RI. Dan, penerapannya harus menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).
"Kemungkinan untuk itu ada, tapi kita akan lihat sejauh mana bisa dilakukan ekstensifikasi. Kalau memang harus, itu sangat bisa," jelas dia.
Selain itu, Kemenkeu juga harus meminta rekomendasi Kementerian Kesehatan. Pengenaaan cukai akan sulit jika otoritas kesehatan menilai minuman soda tidak menganggu kesehatan.
"Kalau Kemenkes bilang minuman soda enggak mengganggu kesehata, kami nggak bisa apa-apa. Enggak mungkin hanya dari sisi fiscal revenue," pungkas dia.
Di luar itu, Kemenkeu juga harus melakukan sosialisasi pengenaan cukai kepada pelaku industri minuman soda.
merdeka.com "Itu kita perlukan kalau targetnya sangat tinggi dan enggak mungkin lagi dengan intensifikasi. Makanya ini (cukai minuman bersoda) baru wacana," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu Susiwijono Moegiarso, Jakarta, Selasa (6/1).
Menurutnya, pemerintah tak punya pilihan selain menambah produk baru dikenai cukai. Ini demi menggenjot penerimaan negara.
Namun, Kemenkeu harus terlebih dulu mengajukan usulan itu kepada Komisi XI DPR-RI. Dan, penerapannya harus menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).
"Kemungkinan untuk itu ada, tapi kita akan lihat sejauh mana bisa dilakukan ekstensifikasi. Kalau memang harus, itu sangat bisa," jelas dia.
Selain itu, Kemenkeu juga harus meminta rekomendasi Kementerian Kesehatan. Pengenaaan cukai akan sulit jika otoritas kesehatan menilai minuman soda tidak menganggu kesehatan.
"Kalau Kemenkes bilang minuman soda enggak mengganggu kesehata, kami nggak bisa apa-apa. Enggak mungkin hanya dari sisi fiscal revenue," pungkas dia.
Di luar itu, Kemenkeu juga harus melakukan sosialisasi pengenaan cukai kepada pelaku industri minuman soda.
0 comments
Post a Comment