Bagi sebagian kalangan, merokok menjadi gaya hidup yang susah untuk ditinggalkan. Meski sudah mengetahui akibat yang ditimbulkan dari kegiatan ini, namun tetap saja para perokok enggan meninggalkan benda yang dinikmati dengan cara dihisap tersebut.
Berbagai efek negatif bisa ditimbulkan dari kebiasaan merokok. Mulai dari risiko penyakit biasa, sampai risiko kematian yang sudah banyak terjadi. Tidak hanya berakibat buruk bagi mereka yang sudah candu, kebiasaan merokok juga membahayakan orang sekitar yang bukan perokok.
Pada 2009, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok di ruang publik. Hal ini menimbulkan reaksi keras berbagai kalangan terutama bagi mereka yang merokok. Pasalnya sebagian mengkalim bahwa hukum merokok adalah mubah yakni tidak dilarang dan tidak pula diperintahkan. Apapun hukumnya, merokok adalah tindakan merusak diri sendiri. Paparan asap rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya diantaranya tar, nikotin, karbon monoksida (CO) dan masih banyak lain.
Selain zat berbahaya tersebut, kini juga sudah terindikasi sekitar 7000 zat kimia lain yang ada dalam asap rokok. Dinas kesehatan sudah menggolongkan sekitar 70 komponen asap sebagai kemungkinan penyebab penyakit yang terkait dengan merokok, seperti kanker paru, penyakit jantung, dan emfisema.
Dengan fakta tersebut, jelas merokok adalah tindakan yang membahayakan tubuh. Dalam pandangan Islam, segala bentuk tindakan yang membahayakan tubuh adalah haram. Sedangkan hukumannya teramat pedih dan tidak senikmat dengan rasa rokok yang saat ini membuat candu. Beginilah gambaran bagi para perokok yang sebenarnya menyakiti dirinya sendiri.
Berbagai efek negatif bisa ditimbulkan dari kebiasaan merokok. Mulai dari risiko penyakit biasa, sampai risiko kematian yang sudah banyak terjadi. Tidak hanya berakibat buruk bagi mereka yang sudah candu, kebiasaan merokok juga membahayakan orang sekitar yang bukan perokok.
Pada 2009, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok di ruang publik. Hal ini menimbulkan reaksi keras berbagai kalangan terutama bagi mereka yang merokok. Pasalnya sebagian mengkalim bahwa hukum merokok adalah mubah yakni tidak dilarang dan tidak pula diperintahkan. Apapun hukumnya, merokok adalah tindakan merusak diri sendiri. Paparan asap rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya diantaranya tar, nikotin, karbon monoksida (CO) dan masih banyak lain.
Selain zat berbahaya tersebut, kini juga sudah terindikasi sekitar 7000 zat kimia lain yang ada dalam asap rokok. Dinas kesehatan sudah menggolongkan sekitar 70 komponen asap sebagai kemungkinan penyebab penyakit yang terkait dengan merokok, seperti kanker paru, penyakit jantung, dan emfisema.
Dengan fakta tersebut, jelas merokok adalah tindakan yang membahayakan tubuh. Dalam pandangan Islam, segala bentuk tindakan yang membahayakan tubuh adalah haram. Sedangkan hukumannya teramat pedih dan tidak senikmat dengan rasa rokok yang saat ini membuat candu. Beginilah gambaran bagi para perokok yang sebenarnya menyakiti dirinya sendiri.
#Sumber
0 comments
Post a Comment